BADUNG, punapisingaraja.com - Pimpinan bersama anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja gabungan lintas komisi pada Selasa (5/5/2026) guna membahas aktivitas usaha Penanaman Modal Asing (PMA) di wilayah Kabupaten Badung.
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait pembatasan kegiatan usaha PMA yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali.
Dalam pembahasan, DPRD Badung menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas investasi asing agar tetap berjalan sesuai regulasi serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun tata ruang wilayah.
Selain itu, forum juga membahas kepatuhan perizinan usaha dan sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah dengan prinsip keberlanjutan serta pelestarian budaya Bali.
Untuk memperkuat pembahasan, rapat turut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.
Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, DPRD Badung berharap implementasi kebijakan pembatasan PMA dapat berjalan optimal dan mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dengan kelestarian lingkungan serta budaya lokal.
Pimpinan DPRD Badung menilai kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap investasi asing, sehingga pembangunan di Kabupaten Badung tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan kearifan lokal Bali.

0 Comments:
Posting Komentar