Advertising Campaign

Advertising Campaign

Rabu, 23 September 2026

Gubernur Koster Paparkan Program Pengelolaan Sampah Bali kepada Tim DPP PDIP


DENPASAR, punapisingaraja.com — Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan sejumlah program dan kebijakan pengelolaan sampah di Provinsi Bali saat diwawancarai Tim DPP PDIP di Kediaman Resmi Gubernur Bali, Jayasabha, Selasa (22/9/2026).


Dalam paparannya, Gubernur Koster menjelaskan bahwa berbagai kebijakan yang dibangun sejak dirinya dipercaya memimpin Bali berakar pada nilai kearifan lokal warisan adiluhung yang mengedepankan interaksi harmonis antara manusia dan alam.


Nilai tersebut kemudian diimplementasikan melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara niskala maupun sakala.


“Semuanya harus harmonis, alam beserta isinya. Ada manusia, tumbuhan, air, danau, laut, gunung, keanekaragaman hayati,” ujar Koster.


Menurutnya, visi tersebut selanjutnya dituangkan dalam konsep teknokratis pembangunan yang ramah lingkungan sehingga pembangunan tidak menimbulkan kerusakan terhadap alam.


Dalam kesempatan itu, Koster juga memaparkan sejumlah regulasi yang telah diterbitkan sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan. Salah satunya Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.


Regulasi tersebut mengatur pembatasan penggunaan kantong plastik, sedotan plastik, dan Styrofoam yang berlaku di berbagai lembaga, baik pemerintahan maupun swasta.


Selanjutnya, Pemprov Bali menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Kebijakan ini diarahkan untuk membangun kesadaran masyarakat agar pengelolaan sampah dimulai dari sumbernya, terutama rumah tangga.


“Basisnya di hulu yaitu rumah tangga, sampah harus dikelola dengan pemilahan dan pengolahan. Sampah organik bisa dimanfaatkan sebagai pupuk dan sisanya secara berjenjang diserap di pengelolaan sampah berbasis desa,” jelasnya.


Koster mengakui implementasi berbagai regulasi tersebut tidak terlepas dari tantangan, terutama karena berkaitan dengan mata rantai produksi. Salah satunya kebijakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang sempat mendapat reaksi dari produsen hingga diajukan uji materi ke Mahkamah Agung.


Namun, pengajuan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga regulasi pembatasan plastik sekali pakai tetap berlaku.


Di sisi lain, kebijakan tersebut turut mendorong berkembangnya penggunaan bahan kemasan yang lebih ramah lingkungan. Di antaranya tas berbahan kain dan pipet berbahan kertas yang lebih mudah terurai.


Perubahan juga terlihat pada sektor dekorasi yang sebelumnya banyak menggunakan Styrofoam. Menurut Koster, kini penggunaan bahan alami seperti janur semakin berkembang.


“Sekarang sudah berubah total, mereka menggunakan bahan ramah lingkungan seperti janur. Selain ramah lingkungan, juga lebih estetik,” imbuhnya.


Penggunaan bahan alami juga diterapkan dalam pembuatan ogoh-ogoh dalam rangkaian Hari Raya Nyepi.


Memasuki periode kedua kepemimpinannya, Koster menyebut program penanganan sampah semakin diintensifkan melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.


Salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut adalah larangan produksi, distribusi, dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter.


“Larangan ini saya keluarkan setelah mencermati banyaknya kemasan air mineral di bawah satu liter yang berserakan dan menjadi beban lingkungan,” kata Koster.


Ia menyebut implementasi kebijakan tersebut telah berjalan di lapangan.


Selain pengelolaan sampah, dalam wawancara tersebut Koster turut memaparkan kebijakan lingkungan lainnya, seperti pengembangan energi bersih melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), serta mendorong penggunaan kendaraan listrik.


Koster juga menyampaikan bahwa Bali saat ini menempati posisi kedua setelah Jakart

a dalam jumlah pengguna kendaraan listrik.

This Is The Newest Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
This Is The Newest Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Sports

Created by HDP